Selasa, 17 April 2012

makalah perbankan


MAKALAH AKUNTANSI PERBANKAN
BANK VICTORIA SYARIAH SUB AGEN BANK SYARIAH MANDIRI
Dosen pengampu : Dhian Andanarini,


Disusun oleh :
FAUZI MUSTHOFA ( T.0210.0054 )


STIE TOTALWIN SEMARANG
2011/2012

KATA PENGANTAR

Puji syukur Kami haturkan kehadirat Allah swt yang telah memberikan kami kesempatan dan kesehatan sehingga kami bisa menyelesaikan makalah kami tentang  Bank Victoria Sub-Agen Bank Mandiri Syariah untuk Pengiriman Uang Melalui Western Union. Tidak lupa pula shalawat serta salam selalu kami hadiahkan kepada junjungan alam Nabi Besar Muhammad saw yang telah membawa kita semua ke alam yang gelap menuju alam yang terang benderang yakni agama islam.
Bank merupakan salah satu lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menyimpan dan memberikan dana kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh bank sentral dalam hal ini Bank Indonesia. Selain menghimpun dana masyarakat, bank juga mempunyai banyak produk jasa lain yang memberikan kemudahan bagi para nasabah untuk memanfaatkan jasa perbankan. Maka dari itu kami menyusun makalah ini untuk mengulas jasa perbankan seperti pengiriman uang.
 Demikian pengantar yang bisa kami sampaikan, kami mohon maaf apabila ada banyak kesalahan yang ada dalam penyusunan makalah ini. Kami menerima segala bentuk kritik dan saran yang membangun demi kebaikan dan kemudahan kita bersama dalam menuntut ilmu lebih banyak lagi.


Semarang,  Februari 2011

Penulis            


DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang ..................................................................................................
1.2  Rumusan Masalah ............................................................................................  
BAB II PEMBAHASAN
2.1  Analisis Masalah  ..............................................................................................  
2.1.1 Aturan  BI tentang transfer uang
2.1.2 Pengaruh BI terhadap kerjasama jasa transfer uang antara BVS dan BSM melalui Western Union
2.1.3 Keuntungan dan kerugian Nasabah /Masyarakat
2.1.4 Pengaruh  kerjasama jasa transfer uang antara BVS dan BSM melalui Western Union terhadap perbankan indonesia
2.1.5 Perbedaan produk  jasa  transfer Bank BVS sub agen Bank BMS melalui western union dengan Bank BCA melalui Moneygram
2.1.6 Perbedaan produk  jasa  transfer Bank  sub agen Bank BMS melalui western union dengan PT Sentra Modal Harmoni sub agen PT Bank BII melalui western union
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan .................................................................................................................



BAB I
PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai bank note. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998  tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupaka kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.Kegiatan pendukunga misalnya jasa Transfer uang.Transfer adalah kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
            Selain dalam melayani kebutuhan nasabah atau masyarakat,Bank juga akan meningkatkan fee based income dengan cara melakukan kerjasama dalam jasa transfer uang dengan pihak lain yang dianggap saling menguntungkan.Contohnya  kerjasama pengiriman uang antara Bank Victoria syariah dengan Bank Mandiri syariah melalui Western Union. Potensi Fee Base Income dari Layanan Western Union ini sangat Bagus, dikarenakan posisi Lokasi Bank Victoria yang berada di kantong – kantong Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja diluar Negeri serta Pelayanan Pencairan Western Union dari Bank Victoria Syariah yang baik dan Cepat.Pengiriman uang Melalui Western Union adalah hasil kerjasama Bank BSM dan Bank BVS dengan Western Union yang telah lama dikenal sebagai penyedia jasa pelayanan transfer tercepat dan terluas di dunia dengan 200.000 lokasi agen 197 negara.Bank BSM tidak hanya bekerjasama dengan Bank BVS tetapi juga bekerjasama dengan 39 mitra sub agen pengiriman uang western union.

Dengan adanya kerjasama ini, maka masyarakat menemukan kemudahan dalam melakukan kegiatan – kegiatan yang berhubungan dengan perbangkan sehingga masyarakat bisa dengan tenang dalam menjalankan perekonomiannya. Untuk itu perlu diketahui apa saja yang menjadi produk jasa dari perbankan agar masyarakat bisa memanfaatkan jasa tersebut sesuai dengan kebutuhan mereka.
1.2     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas hal yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
a)      Aturan/Kebijakan  dan Pengaruh BI terhadap kerjasama BVS dengan BSM melalui Western union
b)      Keuntungan dan Kerugian Nasabah/masyarakat dalam kerjasama antara bank Bank BVS sub agen Bank BSM
c)      Pengaruh kerjasama BVS dengan BSM terhadap perbankan indonesia
d)     Perbandingan kerjasama BVS dan BSM dengan Bank BCA serta Bank BII



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Analisis Masalah
2.1.1 Aturan  BI tentang transfer uang

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini, yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia dan Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2. Lembaga Selain Bank adalah badan usaha bukan Bank yang berbadan hukum dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
3. Uang Elektronik (Electronic Money) adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a.       diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit;
b.      nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server
atau chip;
c.       digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut;
d.      dan nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
4. Nilai Uang Elektronik adalah nilai uang yang disimpan secara elektronik pada suatu media yang dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana.
5. Prinsipal adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem dan/atau jaringan antar anggotanya, baik yang berperan sebagai penerbit dan/atau acquirer, dalam transaksi Uang Elektronik yang kerjasama dengan anggotanya didasarkan atas suatu perjanjian tertulis.
6. Penerbit adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menerbitkan Uang Elektronik.
7. Acquirer adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang melakukan kerja sama dengan pedagang, yang dapat memproses data Uang Elektronik yang diterbitkan oleh pihak lain.
8. Pemegang adalah pihak yang menggunakan Uang Elektronik.
9. Pedagang (merchant) adalah penjual barang dan/atau jasa yang menerima transaksi pembayaran dari Pemegang.
10. Pengisian Ulang adalah penambahan Nilai Uang Elektronik pada Uang Elektronik.
11. Dana Float adalah seluruh Nilai Uang Elektronik yang diterima Penerbit atas hasil penerbitan Uang Elektronik dan/atau Pengisian Ulang yang masih merupakan kewajiban Penerbit kepada Pemegang dan Pedagang.
12. Tarik Tunai adalah fasilitas penarikan tunai atas Nilai Uang Elektronik yang
dapat dilakukan setiap saat oleh Pemegang. Penyelenggara Kliring adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang melakukan perhitungan hak dan kewajiban keuangan masing-masing Penerbit dan/atau Acquirer dalam rangka transaksi Uang Elektronik.
14. Penyelenggara Penyelesaian Akhir adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang melakukan dan bertanggungjawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing Penerbit dan/atau Acquirer dalam rangka transaksi Uang Elektronik berdasarkan hasil perhitungan dari Penyelenggara Kliring.
2.1.2 Pengaruh BI terhadap kerjasama jasa transfer uang antara BVS dan BSM melalui Western Union
Kegiatan kerjasama pengiriman uang yang dilakukan oleh penyelenggara Bank Victoria syariah dan Bank Syariah Mandiri dengan non bank seperti western union  menjadi perhatian khusus bagi Bank Indonesia sebagai regulator untuk menyelaraskan penyelenggaraan kegiatan pengiriman uang agar berjalan dengan efisien, cepat, aman dan handal, serta senantiasa memperhatikan prinsip perlindungan nasabah sebagaimana diatur dalam PBI No. 8/28/PBI/2006 tanggal 5 Desember 2006 tentang kegiatan Usaha Pengiriman Uang dan SE No. 10/49/DASP tanggal 24 Desember 2008 perihal Perizinan Kegiatan Usaha Pengiriman Uang bagi Perorangan dan Badan Usaha Selain Bank. Sejalan dengan perhatian tersebut, Bank Indonesia terus mengingatkan agar para penyelenggara KUPU selalu memperhatikan prinsip anti money laundering dan financing terorism.
Alhasil, pertumbuhan kerjasama industri jasa perbankan antara Bank BVS dan BSM melalui western union sepanjang tahun 2011 yang cukup membanggakan selayaknya terus dipertahankan pada tahun-tahun selanjutnya. Saat ini BSM memiliki 39 mitra sub-agen pengiriman uang western union dengan transaksi per akhir desember 2011 Rp 99,24 miliar,naik 37% dibanding akhir tahun 2010 sebesar Rp 72,44 miliar.Keberpihakan pemerintah dan Bank Indonesia sebagai regulator, disamping kerja keras industri dalam mengembangkan bisnis merupakan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan dalam pengembangan industri perbankan dan keuangan alternatif ini. Sehingga manfaatnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional makin optimal.

2.1.3 Keuntungan dan kerugian Nasabah /Masyarakat
Kerja sama bank victoria syariah dan bank syariah mandiri untuk pengiriman uang melalui Western Union ini selain bisa memperluas layanan kepada nasabah juga dapat meningkatkan fee based income.Manfaat tersebut diantaranya adalah:
Manfaat bagi nasabah:
  • Cepat, dalam hitungan detik dana sudah dapat diambil oleh Penerima
  • Pengirim/Penerima tidak harus memiliki rekening di bank atau tidak harus berdomisili tetap di negara pengirim atau di negara tujuan transfer
  • Pengiriman uang ke beberapa negara tertentu wajib dilengkapi dengan pengaman yaitu test question
  • Memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi bisnis khususnya dalam hal transaksi keuangan sehingga kredibiltas nasabah dapat terjamin
  • Dana yang ditransfer nasabah dalam hitungan menit dapat diterima di bank tujuan dengan aman dan mudah
  • Tidak perlu membawa uang tunai untuk menyelesaikan transaksi bisnis.
Ketentuan Umum:
  • Dilayani oleh seluruh Cabang Bank victoria syariah
  • Tersedia bagi perorangan/Badan Usaha pemegang rekening/bukan pemegang rekening di Bank Victoria Syariah
  • Pengirim/Penerima/kuasa Badan Usaha wajib menyerahkan asli bukti identitas
  • Agen pembayar membayarkan transfer kepada Penerima dalam mata uang lokal negara tujuan atau mata uang yang disepakati pada saat pengiriman
  • Pengirim dikenakan biaya pengiriman
  • Penerimaan kiriman uang hanya dikenakan biaya meterai.



Kerugian nasabah/masyarakat yang akan melakukan pengiriman uang adalah
·         Pengiriman uang melalui western union memerlukan biaya atau tarif yang harus dibayarkan dan jumlahnya pun cukup besar atau mahal bagi kalangan menengah kebawah
·         Layanan pengiriman uang Western Union hanya dilayani 10 kantor cabang Bank Victoria di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang.

2.1.4 Pengaruh  kerjasama jasa transfer uang antara BVS dan BSM melalui Western Union terhadap perbankan indonesia
            Kerjasama antara Bank BVS dengan Bank BSM dalam pengiriman uang melalui western union semakin menambah daya saing kegiatan pengiriman uang antar bank-bank di indonesia.Masing-masing bank berlomba untuk mendapatkan kepercayaan dari nasabah atau masyarakat sehingga berujung dengan peningkatan fee based income.Bank-bank semakin gencar melakukan kerjasama-kerjasama dengan pihak atau mitra demi kepuasan pelayanan nasabah atau masyarakat.
            Dengan banyaknya kerjasama ini pertumbuhan industri perbankan indonesia akan semakin maju dan mampu bersaing dengan bank asing lain yg ada didunia.Hal ini juga sangat menguntungkan bagi TKI.mereka tidak susah payah mengirim uang di tempat yang jauh karena jasa ini tersebar di seluruh penjuru.
2.1.5 Perbedaan produk  jasa  transfer Bank BVS sub agen Bank BMS melalui western union dengan Bank BCA melalui Moneygram
Perbankan Indonesia kian serius membidik layanan kiriman uang tunai atau remittance. Jika Bank Victoria Syariah sub agen Bank BSM pengiriman uang Western Union lain halnya dengan bank lainnya.PT Bank Central Asia (BCA), misalnya menggandeng Moneygram Internasional untuk memperbesar layanan remittance. Sepanjang 2010, total remittance BCA mencapai US$ 25 miliar dan ditargetkan bisa meningkat 10% tahun ini. Dari total remittance 2010 tersebut, sekitar US$ 1 miliar merupakan remittance Tenaga Kerja Indonesia(TKI).
Dengan kerja sama ini, BCA berharap bisnis remittance bisa meningkat. Pasalnya, dengan kerja sama ini, pencairan kiriman Moneygram dapat dilakukan di 906 cabang BCA. Artinya, BCA resmi menjadi agen Moneygram.
            Perbedaan antara jasa transfer Bank Victoria sub agen BSM melalui western union dengan Bank BCA  melalui moneygram adalah
·         Layanan pengiriman uang Western Union hanya dilayani 10 kantor cabang Bank Victoria di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang sedangkan layanan pengiriman uang Bank BCA melalui moneygram dilayani 906 cabang Bank BCA.
·         Untuk pengiriman dibatasi hingga US$ 2.000 per transaksi atau kurang lebih Rp 19 juta. Tapi, angka ini akan ditinjau kembali oleh Bank BCA, karena ada permintaan untuk menaikkan batas hingga US$ 3.000  sedangkan pengiriman uang Bank BVS melalui western union jumlah atau rupiahnya tak terbatas, sebanyak yang nasabah atau masyarakat inginkan.
·         Biaya pengiriman uang Bank BCA melalui money gram lebih murah dibanding biaya pengiriman uang Bank BVS agen Bank BMS melalui western union.
2.1.6 Perbedaan produk  jasa  transfer Bank  sub agen Bank BMS melalui western union dengan PT Sentra Modal Harmoni sub agen PT Bank BII melalui western union
PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BNII) memperluas jaringan bisnis pengiriman uang (remittance) Western Union dengan menunjuk PT Sentra Modal Harmoni sebagai sub-agen, menurut direksi perusahaan. Sentra Modal yang memiliki 25 anak perusahaan bank perkreditan rakyat (BPR) akan memberikan layanan Western Union untuk masyarakat di daerah.Perbedaan:
·         Layanan western union Sentral modal agen Bank BII memiliki cabang lebih banyak 190 cabang atau dilayani oleh anak usaha Sentral modal yang tersebar di daerah jawa,bali dan mataram sedangkan Western union Bank victoria syariah agen Bank BSM dilayani 10 cabang yang hanya tersebar di jakarta,tangerang,dan bekasi.
·         Bank BII(Bank Internasional Indonesia) memiliki 138 mitra sub agen pengiriman  uang western union lebih banyak dibanding dengan Bank BSM  yang hanya memiliki 39 mitra sub agen pengiriman uang western union.



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Dari pemaparan tulisan di bab sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa jasa perbankan sangat diperlukan oleh masyarakat dalam melakukan kegiatan perekonomian dewasa ini. Hal ini dikarenakan oleh semakin banyaknya kegiatan perekonomian yang dimasuki oleh masyarakat sehingga masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan perekonomian. Untuk itu, pengetahuan mengenai bank dan berbagai produk jasanya harus dipupuk sedini pengetahuan semakin meningkat dan mendapatkan informasi terlebih dahulu mengenai jasa produk perbankan seperti halnya kerjasama Bank Victoria Syariah dengan Bank Syariah Mandiri dalam pengiriman uang melalui western union.
Perbankan indonesia saling bersaing dalam jasa transfer uang ini karena mendatangkan fee base income yang menguntungkan serta untuk melayani kebutuhan keuangan nasabah.Selain hal itu bertumbuhnya kegiatan pengiriman uang tak lepas dipengaruhi oleh semakin banyaknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri, yang cenderung menginginkan dan membutuhkan penyelenggara jasa pengiriman uang yang bersifat formal, praktis, aman dan terpercaya.Sehingga banyak perjanjian kerjasama antara Bank dengan perusahaan pengiriman uang non  bank seperti western union atau moneygram.


Kamis, 05 April 2012

aktivitas sehari2

bangun pagi langsung mandi,,eh smsn dlu ya..hehe lanjut berangkat kulyah.pulang pasti sore,,hehe pacaran dulu lah..upzz bkin tugas juga kyake..
biz tu pulang ke kos,di kos paling nonton film ma temen2....hehe....
bapak kosq menakutkan.klu dah marah kayak srigala mnerkam paul si domba..hahahaahahahaha muantabbb

Selasa, 03 April 2012

first posting

Hai bro n sis blogger.Ini posting pertama saya,Blog ini akan saya isi dengan artikel;artikel,pengalaman serta sharing yang menarik dan bermanfaat untuk dibaca.