MAKALAH AKUNTANSI PERBANKAN
BANK VICTORIA SYARIAH SUB AGEN BANK
SYARIAH MANDIRI
Dosen pengampu : Dhian Andanarini,
Disusun oleh :
FAUZI MUSTHOFA ( T.0210.0054 )
STIE TOTALWIN SEMARANG
2011/2012
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur Kami haturkan kehadirat Allah swt yang telah memberikan kami kesempatan
dan kesehatan sehingga kami bisa menyelesaikan makalah kami tentang Bank Victoria Sub-Agen Bank Mandiri Syariah
untuk Pengiriman Uang Melalui Western Union. Tidak lupa pula shalawat serta
salam selalu kami hadiahkan kepada junjungan alam Nabi Besar Muhammad saw yang
telah membawa kita semua ke alam yang gelap menuju alam yang terang benderang
yakni agama islam.
Bank
merupakan salah satu lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menyimpan dan
memberikan dana kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan
oleh bank sentral dalam hal ini Bank Indonesia. Selain menghimpun dana
masyarakat, bank juga mempunyai banyak produk jasa lain yang memberikan
kemudahan bagi para nasabah untuk memanfaatkan jasa perbankan. Maka dari itu
kami menyusun makalah ini untuk mengulas jasa perbankan seperti pengiriman
uang.
Demikian pengantar yang bisa kami sampaikan,
kami mohon maaf apabila ada banyak kesalahan yang ada dalam penyusunan makalah
ini. Kami menerima segala bentuk kritik dan saran yang membangun demi kebaikan
dan kemudahan kita bersama dalam menuntut ilmu lebih banyak lagi.
Semarang, Februari 2011
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang ..................................................................................................
1.2 Rumusan
Masalah ............................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Analisis Masalah ..............................................................................................
2.1.1
Aturan BI tentang transfer uang
2.1.2 Pengaruh BI
terhadap kerjasama jasa transfer uang antara BVS dan BSM melalui Western Union
2.1.3
Keuntungan dan kerugian Nasabah /Masyarakat
2.1.4 Pengaruh kerjasama jasa transfer uang antara BVS dan
BSM melalui Western Union terhadap perbankan indonesia
2.1.5
Perbedaan produk jasa
transfer Bank BVS sub agen Bank BMS melalui western union dengan Bank
BCA melalui Moneygram
2.1.6
Perbedaan produk jasa
transfer Bank sub agen Bank BMS melalui
western union dengan PT Sentra Modal
Harmoni sub agen PT Bank BII
melalui western union
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan .................................................................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Bank adalah
sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai bank note. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca
berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut Undang-undang Negara
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut UU RI No
10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan
bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan
dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan
dana merupaka kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya
kegiatan pendukung.Kegiatan pendukunga misalnya jasa Transfer uang.Transfer
adalah kegiatan
jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si
pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai
penerima transfer.
Selain
dalam melayani kebutuhan nasabah atau masyarakat,Bank juga akan meningkatkan
fee based income dengan cara melakukan kerjasama dalam jasa transfer uang dengan
pihak lain yang dianggap saling menguntungkan.Contohnya kerjasama pengiriman uang antara Bank
Victoria syariah dengan Bank Mandiri syariah melalui Western Union. Potensi Fee
Base Income dari Layanan Western Union ini sangat Bagus, dikarenakan posisi
Lokasi Bank Victoria yang berada di kantong – kantong Tenaga Kerja Indonesia
yang bekerja diluar Negeri serta Pelayanan Pencairan Western Union dari Bank
Victoria Syariah yang baik dan Cepat.Pengiriman uang Melalui Western Union
adalah hasil kerjasama Bank BSM dan Bank BVS dengan Western Union yang telah
lama dikenal sebagai penyedia jasa pelayanan transfer tercepat dan terluas di
dunia dengan 200.000 lokasi agen 197 negara.Bank BSM tidak hanya bekerjasama
dengan Bank BVS tetapi juga bekerjasama dengan 39 mitra sub agen pengiriman
uang western union.
Dengan
adanya kerjasama
ini, maka masyarakat menemukan
kemudahan dalam melakukan kegiatan – kegiatan yang berhubungan dengan
perbangkan sehingga masyarakat bisa dengan tenang dalam menjalankan
perekonomiannya. Untuk itu perlu diketahui apa saja yang menjadi produk jasa
dari perbankan agar masyarakat bisa memanfaatkan jasa tersebut sesuai dengan
kebutuhan mereka.
1.2
Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas hal yang akan dibahas
adalah sebagai berikut:
a)
Aturan/Kebijakan dan Pengaruh BI terhadap kerjasama BVS dengan
BSM melalui Western union
b)
Keuntungan dan Kerugian
Nasabah/masyarakat dalam kerjasama antara bank Bank BVS sub agen Bank BSM
c)
Pengaruh kerjasama BVS dengan BSM
terhadap perbankan indonesia
d)
Perbandingan kerjasama BVS dan BSM
dengan Bank BCA serta Bank BII
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Analisis Masalah
2.1.1
Aturan BI tentang transfer uang
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan
Bank Indonesia ini, yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 termasuk kantor cabang bank asing di
Indonesia dan Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.
Lembaga Selain Bank adalah badan usaha bukan Bank yang berbadan hukum dan
didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
3.
Uang Elektronik (Electronic Money) adalah alat pembayaran yang memenuhi
unsur-unsur sebagai berikut:
a. diterbitkan
atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada
penerbit;
b. nilai
uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server
atau
chip;
c. digunakan
sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang
elektronik tersebut;
d. dan
nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit
bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang
yang mengatur mengenai perbankan.
4.
Nilai Uang Elektronik adalah nilai uang yang disimpan secara elektronik pada
suatu media yang dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran
dan/atau transfer dana.
5.
Prinsipal adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang bertanggung jawab atas
pengelolaan sistem dan/atau jaringan antar anggotanya, baik yang berperan
sebagai penerbit dan/atau acquirer, dalam transaksi Uang Elektronik yang
kerjasama dengan anggotanya didasarkan atas suatu perjanjian tertulis.
6.
Penerbit adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menerbitkan Uang Elektronik.
7.
Acquirer adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang melakukan kerja sama
dengan pedagang, yang dapat memproses data Uang Elektronik yang diterbitkan
oleh pihak lain.
8.
Pemegang adalah pihak yang menggunakan Uang Elektronik.
9.
Pedagang (merchant) adalah penjual barang dan/atau jasa yang menerima transaksi
pembayaran dari Pemegang.
10.
Pengisian Ulang adalah penambahan Nilai Uang Elektronik pada Uang Elektronik.
11.
Dana Float adalah seluruh Nilai Uang Elektronik yang diterima Penerbit atas
hasil penerbitan Uang Elektronik dan/atau Pengisian Ulang yang masih merupakan
kewajiban Penerbit kepada Pemegang dan Pedagang.
12.
Tarik Tunai adalah fasilitas penarikan tunai atas Nilai Uang Elektronik yang
dapat
dilakukan setiap saat oleh Pemegang. Penyelenggara Kliring adalah Bank atau
Lembaga Selain Bank yang melakukan perhitungan hak dan kewajiban keuangan
masing-masing Penerbit dan/atau Acquirer dalam rangka transaksi Uang
Elektronik.
14.
Penyelenggara Penyelesaian Akhir adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang
melakukan dan bertanggungjawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan
kewajiban keuangan masing-masing Penerbit dan/atau Acquirer dalam rangka
transaksi Uang Elektronik berdasarkan hasil perhitungan dari Penyelenggara
Kliring.
2.1.2 Pengaruh BI
terhadap kerjasama jasa transfer uang antara BVS dan BSM melalui Western Union
Kegiatan
kerjasama pengiriman uang yang dilakukan oleh penyelenggara Bank Victoria syariah
dan Bank Syariah Mandiri dengan non bank seperti western union menjadi perhatian khusus bagi Bank Indonesia
sebagai regulator untuk menyelaraskan penyelenggaraan kegiatan pengiriman uang
agar berjalan dengan efisien, cepat, aman dan handal, serta senantiasa
memperhatikan prinsip perlindungan nasabah sebagaimana diatur dalam PBI No.
8/28/PBI/2006 tanggal 5 Desember 2006 tentang kegiatan Usaha Pengiriman Uang
dan SE No. 10/49/DASP tanggal 24 Desember 2008 perihal Perizinan Kegiatan Usaha
Pengiriman Uang bagi Perorangan dan Badan Usaha Selain Bank. Sejalan dengan
perhatian tersebut, Bank Indonesia terus mengingatkan agar para penyelenggara
KUPU selalu memperhatikan prinsip anti money laundering dan financing
terorism.
Alhasil,
pertumbuhan kerjasama industri jasa perbankan antara Bank BVS dan BSM melalui
western union sepanjang tahun 2011 yang cukup membanggakan selayaknya terus
dipertahankan pada tahun-tahun selanjutnya. Saat ini BSM memiliki 39 mitra
sub-agen pengiriman uang western union dengan transaksi per akhir desember 2011
Rp 99,24 miliar,naik 37% dibanding akhir tahun 2010 sebesar Rp 72,44 miliar.Keberpihakan
pemerintah dan Bank Indonesia sebagai regulator, disamping kerja keras industri
dalam mengembangkan bisnis merupakan dua sisi mata uang yang tidak bisa
dipisahkan dalam pengembangan industri perbankan dan keuangan alternatif ini.
Sehingga manfaatnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional makin optimal.
2.1.3
Keuntungan dan kerugian Nasabah /Masyarakat
Kerja sama bank victoria syariah dan
bank syariah mandiri untuk pengiriman uang melalui Western Union ini selain
bisa memperluas layanan kepada nasabah juga dapat meningkatkan fee based
income.Manfaat tersebut diantaranya adalah:
Manfaat bagi nasabah:
- Cepat,
dalam hitungan detik dana sudah dapat diambil oleh Penerima
- Pengirim/Penerima
tidak harus memiliki rekening di bank atau tidak harus berdomisili tetap
di negara pengirim atau di negara tujuan transfer
- Pengiriman
uang ke beberapa negara tertentu wajib dilengkapi dengan pengaman yaitu
test question
- Memudahkan
nasabah dalam melakukan transaksi bisnis khususnya dalam hal transaksi
keuangan sehingga kredibiltas nasabah dapat terjamin
- Dana
yang ditransfer nasabah dalam hitungan menit dapat diterima di bank tujuan
dengan aman dan mudah
- Tidak
perlu membawa uang tunai untuk menyelesaikan transaksi bisnis.
Ketentuan Umum:
- Dilayani
oleh seluruh Cabang Bank victoria syariah
- Tersedia
bagi perorangan/Badan Usaha pemegang rekening/bukan pemegang rekening di Bank
Victoria Syariah
- Pengirim/Penerima/kuasa
Badan Usaha wajib menyerahkan asli bukti identitas
- Agen
pembayar membayarkan transfer kepada Penerima dalam mata uang lokal negara
tujuan atau mata uang yang disepakati pada saat pengiriman
- Pengirim
dikenakan biaya pengiriman
- Penerimaan
kiriman uang hanya dikenakan biaya meterai.
Kerugian nasabah/masyarakat yang akan melakukan pengiriman uang adalah
·
Pengiriman uang melalui western union memerlukan biaya
atau tarif yang harus dibayarkan dan jumlahnya pun cukup besar atau mahal bagi
kalangan menengah kebawah
·
Layanan pengiriman uang Western Union hanya dilayani
10 kantor cabang Bank Victoria di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang.
2.1.4 Pengaruh kerjasama jasa transfer uang antara BVS dan
BSM melalui Western Union terhadap perbankan indonesia
Kerjasama antara Bank BVS dengan
Bank BSM dalam pengiriman uang melalui western union semakin menambah daya
saing kegiatan pengiriman uang antar bank-bank di indonesia.Masing-masing bank
berlomba untuk mendapatkan kepercayaan dari nasabah atau masyarakat sehingga
berujung dengan peningkatan fee based income.Bank-bank semakin gencar melakukan
kerjasama-kerjasama dengan pihak atau mitra demi kepuasan pelayanan nasabah
atau masyarakat.
Dengan banyaknya kerjasama ini
pertumbuhan industri perbankan indonesia akan semakin maju dan mampu bersaing
dengan bank asing lain yg ada didunia.Hal ini juga sangat menguntungkan bagi
TKI.mereka tidak susah payah mengirim uang di tempat yang jauh karena jasa ini
tersebar di seluruh penjuru.
2.1.5
Perbedaan produk jasa transfer Bank BVS sub agen Bank BMS melalui
western union dengan Bank BCA melalui Moneygram
Perbankan
Indonesia kian serius membidik layanan kiriman uang tunai atau remittance.
Jika Bank Victoria Syariah sub agen Bank BSM pengiriman uang Western Union lain
halnya dengan bank lainnya.PT Bank Central Asia (BCA), misalnya menggandeng
Moneygram Internasional untuk memperbesar layanan remittance.
Sepanjang 2010, total remittance BCA mencapai US$ 25 miliar dan ditargetkan
bisa meningkat 10% tahun ini. Dari total remittance 2010 tersebut, sekitar US$
1 miliar merupakan remittance Tenaga Kerja Indonesia(TKI).
Dengan
kerja sama ini, BCA berharap bisnis remittance bisa meningkat.
Pasalnya, dengan kerja sama ini, pencairan kiriman Moneygram dapat dilakukan di
906 cabang BCA. Artinya, BCA resmi menjadi agen Moneygram.
Perbedaan antara jasa transfer Bank Victoria sub agen BSM melalui western union dengan Bank BCA melalui moneygram adalah
Perbedaan antara jasa transfer Bank Victoria sub agen BSM melalui western union dengan Bank BCA melalui moneygram adalah
·
Layanan pengiriman uang Western Union hanya dilayani
10 kantor cabang Bank Victoria di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang sedangkan
layanan pengiriman uang Bank BCA melalui moneygram dilayani 906 cabang Bank
BCA.
·
Untuk pengiriman dibatasi hingga US$
2.000 per transaksi atau kurang lebih Rp 19 juta. Tapi, angka ini akan ditinjau
kembali oleh Bank BCA, karena ada permintaan untuk menaikkan batas hingga US$
3.000 sedangkan pengiriman uang Bank BVS
melalui western union jumlah atau rupiahnya tak terbatas, sebanyak yang nasabah
atau masyarakat inginkan.
·
Biaya pengiriman uang Bank BCA melalui
money gram lebih murah dibanding biaya pengiriman uang Bank BVS agen Bank BMS
melalui western union.
2.1.6
Perbedaan produk jasa
transfer Bank sub agen Bank BMS melalui
western union dengan PT Sentra Modal
Harmoni sub agen PT Bank BII
melalui western union
PT Bank
Internasional Indonesia Tbk (BNII) memperluas jaringan bisnis pengiriman uang
(remittance) Western Union dengan menunjuk PT Sentra Modal Harmoni sebagai
sub-agen, menurut direksi perusahaan. Sentra Modal yang memiliki 25 anak
perusahaan bank perkreditan rakyat (BPR) akan memberikan layanan Western Union
untuk masyarakat di daerah.Perbedaan:
·
Layanan western union Sentral modal agen Bank BII
memiliki cabang lebih banyak 190 cabang atau dilayani oleh anak usaha Sentral
modal yang tersebar di daerah jawa,bali dan mataram sedangkan Western union
Bank victoria syariah agen Bank BSM dilayani 10 cabang yang hanya tersebar di
jakarta,tangerang,dan bekasi.
·
Bank BII(Bank Internasional Indonesia) memiliki 138
mitra sub agen pengiriman uang western
union lebih banyak dibanding dengan Bank BSM
yang hanya memiliki 39 mitra sub agen pengiriman uang western union.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pemaparan tulisan di bab sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa jasa
perbankan sangat diperlukan oleh masyarakat dalam melakukan kegiatan
perekonomian dewasa ini. Hal ini dikarenakan oleh semakin banyaknya kegiatan perekonomian
yang dimasuki oleh
masyarakat sehingga masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan
perekonomian. Untuk itu, pengetahuan mengenai bank dan berbagai produk jasanya
harus dipupuk sedini pengetahuan semakin meningkat dan mendapatkan informasi
terlebih dahulu mengenai jasa produk perbankan seperti halnya
kerjasama Bank Victoria Syariah dengan Bank Syariah Mandiri dalam pengiriman
uang melalui western union.
Perbankan
indonesia saling bersaing dalam jasa transfer uang ini karena mendatangkan fee
base income yang menguntungkan serta untuk melayani kebutuhan keuangan
nasabah.Selain hal itu bertumbuhnya kegiatan pengiriman uang tak lepas
dipengaruhi oleh semakin banyaknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada di
luar negeri, yang cenderung menginginkan dan membutuhkan penyelenggara jasa
pengiriman uang yang bersifat formal, praktis, aman dan terpercaya.Sehingga
banyak perjanjian kerjasama antara Bank dengan perusahaan pengiriman uang
non bank seperti western union atau
moneygram.